JAKARTA – Presenter kondang Ruben Onsu mengambil langkah hukum strategis setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Untuk mengawal perkara yang menjeratnya, Ruben resmi menunjuk pengusaha sekaligus pengacara Jhon LBF bersama tim hukumnya, Jhon LBF Law Firm. Penandatanganan kerja sama penanganan perkara ini dilangsungkan secara resmi pada Minggu, 23 Agustus 2026.
Penunjukan ini menjadi titik balik penting dalam dinamika kasus penipuan Ruben Onsu yang tengah diproses oleh jajaran penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan. Melalui kesepakatan tersebut, tim hukum yang dipimpin oleh pria bernama asli Henry Kurnia Adhi itu menyatakan kesiapannya untuk mendampingi sang presenter secara total hingga tuntas.
Melalui unggahan di media sosial resminya pada Senin, 24 Agustus 2026, Jhon LBF mengonfirmasi secara langsung penunjukan dirinya oleh Ruben Onsu. Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara hukum tersebut secara profesional dan penuh amanah demi mencapai penyelesaian terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat.
Kronologi Penetapan Tersangka dan Sengketa Uang Miliaran Rupiah
Penetapan status hukum terhadap Ruben Onsu bermula ketika Polres Metro Jakarta Selatan memberikan keterangan resmi pada Kamis, 20 Agustus 2026. Kepolisian mengonfirmasi bahwa sang presenter telah berstatus sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana.
Perkara ini berakar dari laporan polisi yang dilayangkan oleh seseorang berinisial ‘P’ mewakili korban berinisial ‘DM’ pada 22 Agustus 2025. Laporan tersebut tercatat resmi di kepolisian dengan nomor LP/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, menjelaskan bahwa pihak pelapor mengklaim mengalami kerugian finansial hingga miliaran rupiah. Kerugian tersebut didorong oleh dugaan penawaran investasi bodong yang melibatkan Ruben Onsu. Pihak korban ‘DM’ mengaku bahwa selain tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan, dana modal utama yang disetorkan juga tidak kunjung dikembalikan.
Perbedaan Posisi Hukum: Antara Investasi Bodong dan Pinjaman Uang
Di sisi lain, terdapat perbedaan pandangan yang cukup tajam antara klaim pelapor dan pihak Ruben Onsu terkait latar belakang transaksi keuangan tersebut. Ruben membantah tuduhan mengenai skema investasi bodong yang dialamatkan kepadanya.
Menurut klarifikasi Ruben Onsu, dana senilai Rp3,5 miliar yang diterima dari korban ‘DM’ bukanlah dana investasi bisnis, melainkan murni dana pinjaman. Atas dasar pemikiran tersebut, ayah tiga anak ini menegaskan iktikad baiknya untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran uang tersebut secara bertahap.
Ruben berharap hadirnya Jhon LBF Law Firm dapat membantu meluruskan konstruksi hukum yang sebenarnya. Pihaknya berupaya membuka ruang komunikasi agar sengketa dana Rp3,5 miliar ini dapat dituntaskan melalui mekanisme kekeluargaan tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.


