Jakarta (LUMINARA.ID)–Kabar soal harta kekayaan Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, sedang jadi perhatian publik. Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Maret 2026, total harta kekayaannya tercatat minus Rp140,4 juta.
Dari data yang tertera di laman resmi e-LHKPN KPK, Danke melaporkan kepemilikan tanah seluas 6.400 m² di Simalungun senilai Rp192 juta. Ia juga memiliki dua unit mobil, yaitu Suzuki Grand Vitara Jeep tahun 2000 senilai Rp240 juta dan Mazda 2 Minibus tahun 2010 senilai Rp230 juta. Selain itu, ada harta bergerak lainnya Rp5 juta dan kas serta setara kas Rp11,1 juta.
Kalau dijumlahkan semua asetnya, total harta kekayaan Danke mencapai Rp678,1 juta. Namun, karena ia juga melaporkan utang sebesar Rp818,5 juta, maka hartanya menjadi minus Rp140,4 juta. Angka ini sama persis dengan laporan LHKPN yang ia sampaikan pada 21 Januari 2025 lalu.
Saat ini, Danke sedang dalam pemeriksaan Kejaksaan Agung bersama beberapa jaksa lainnya yang menangani perkara Amsal Christy Sitepu. Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung telah mengamankan Danke beserta Kasipidsus Reinhard Harve Sembiring dan beberapa jaksa penuntut umum terkait.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pihaknya sedang melakukan klarifikasi dan meminta keterangan dari para jaksa yang terlibat untuk mengetahui lebih jauh penanganan perkara yang sedang ramai dibicarakan publik itu.
“Kami akan menunggu hasil klarifikasinya dan akan kami informasikan lebih lanjut. Tentu saja kami tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” tegas Anang, Minggu (5/4/2026).
Yuk, Simak 5 Insight Utama dari Kasus Ini.
- Harta Minus Rp140,4 Juta Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk melaporkan total harta kekayaannya minus Rp140,4 juta di LHKPN per 3 Maret 2026.
- Rincian Aset dan Utang Total aset yang dilaporkan Rp678,1 juta (termasuk tanah Rp192 juta, dua mobil Rp470 juta, serta kas dan harta lain), tetapi dikurangi utang Rp818,5 juta sehingga menjadi minus.
- Laporan Sama dengan Tahun Lalu Kondisi harta kekayaan Danke tidak berubah dibandingkan LHKPN yang disampaikan pada 21 Januari 2025.
- Sedang Diperiksa Kejagung Danke beserta beberapa jaksa lain yang menangani perkara Amsal Christy Sitepu telah diamankan oleh Tim Pam SDO Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi.
- Prinsip Praduga Tidak Bersalah Kejaksaan Agung menegaskan akan menunggu hasil klarifikasi dengan hati-hati sambil tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

